Haid selama bulan Ramadhan sebanyak 2x, sah kah puasa saya?
Agama
itu mudah, tinggal kita saja harus mau mengikuti aturannya!
![]() |
kolpri |
Sebuah caption dari seorang
komentator di ststus facebook saya akhir-akhir ini. Saya senang bertanya apapun
di facebook saat ini. Karena dari sana saya melihat dan belajar banyak hal yang
belum saya ketahui. dan kegalauan saya pada ramadhan kali ini adalah adanya
haid yang berulang selama 2x dalam sebulan.
Setelah melahirkan Labib secara
Episiotomi (tindakan pengguntingan antara vagina dan perenium, untuk
memperbesar jalan lahir. Tujuannya adalah untuk mempermudah kelahiran, serta
untuk mencegah kerobekan vagina yang tidak beraturan). Setelah nifas kurleb 36
hari, disarankan oleh bidan waktu itu untuk KB 3 bulan. Tapi setelah kb
ternyata saya haid agak lama lebih dari 10 hari. Ada sich perasaan was-was.
Tapi katanya normal. Karena kb suntik ini adalah kb hormonal. Setelah 3 bulan,
saya menghentikan kb tersebut. Alasannya sama, saya haid terus menerus. Setelah
menghentikan kb, saya tidak pernah haid sampai Labib usia setahun.
11 maret 2017 adalah kali pertama
saya kedatangan haid setelah penantian setahun. Haid pertama ini hanya
berlangsung 2 hari. lalu pada tanggal 24 maret 2017 keluar darah lagi. Karena
jarak haid pertama dan kedua kurang dari 15 hari (12 hari) maka darah ini
ditetapkan sebagai darah istikhadhoh. Oleh karenanya saya ditetapkan untuk
tetap menjalankan kewajiban seperti shalat. Kebayangkan ribetnya kalau
istikhadhoh? Tapi begitulah islam mengaturnya.
Haid seperti ini saya jalani sampai
4 bulan dan mungkin sampai menyapih Labib (usia 2 tahun)*jadi kepikiran untuk menyapih dini, ada usul?*. Keraguan pun muncul
saat Ramadhan seperti ini. Pertanyaan besarnya adalah bagaimana puasa saya? Sah
kah? Atau harus di bayar di waktu lain? Beruntungnya saya memiliki suami yang
ahli dibidang fiqih. Seperti tanya-jawab ini:
Saya:
kulo keluar darah lagi. Pripun niki?
Suami:
nggeh mboten nopo2. Mungkin butuh periksa mawon.
Saya:
lha posone?
Suami:
islam itu mudah, jangan dipersulit. Ada 4 madzhab yang bisa menjadi rujukan
dalam fiqih. Tinggal kita yakin pada madzhab siapa.
Saya:
haid pertama tanggal 4-7 juni 2017. Lalu pada tanggal 18-21 juni keluar lagi.
Jaraknya hanya 11 hari. berarti kulo ngganti poso berapa hari?
Suami:
kalau merujuk pada madzhab syafi’i, sampean bayar hutang puasa ya 15 hari.
karena jarak 11 hari itu dihitung sebagai haid. Ulama syafiiyah mengatakan
bahwa minimal masa suci dari haid 15 hari, dan jarak antara 2 periode itu
dianggap darah haid. Lalu darah yg keluar lebih dari 15 hari itu darah
istikhadhoh.
Saya:
(no coment) *manggut-manggut, tanda mengerti. Lalu menetapkan hati untuk
mengganti puasa selama 15 hari. bismillah saja. Semoga Alloh ridho.
Islam itu mudah. Tinggal jalani saja
aturan di dalamnya. Insyalloh surgalah balasannya. Kenapa? Berat? Mengganti
puasa 15 hari? padahal saat jeda 11 hari itu kamu (saya) sudah puasa? Kalau
kata sekarang amsyong. Berat memang, tapi lebih berat lagi saat ditagih kelak
di alam lain.
Wallohua’lam
bis showab.
Nb: Pict hasil print dari paksu agar istrinya belajar lagi kitab-kitab gundul *usap keringet*
0 comments
Terima kasih Sudah Berkunjung, dan mohon tidak meninggalkan link hidup.